GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan baru saja mengklaim pembayaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk 8.759 peserta sebanyak Rp34,1 miliar.
Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi sepanjang 2022 lalu membuat BPJS Ketenagakerjaan mengklaim dana JKP untuk para peserta.
Program JKP ini mulai banyak diklaim pada bulan September 2022.
Ada lebih dari seribu pekerja terdampak PHK yang mendapat manfaat JKP.
Menurut Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakaerjaan Oni Marbun, dari September hingga Oktober sudah banyak yang mengklaim manfaat JKP.
"2.169 tenaga kerja, dengan manfaat uang tunai yang dibayarkan Rp 7,09 miliar," bebernya.
Oni juga mengungkap kini dana kelola JKP capai Rp9 trilun.
"Saat ini dana kelolaan program JKP mencapai Rp9 triliun," imbuhnya.
Oni menyebut pekerja yang paling banyak terdampak PHK berasal dari industri konsumsi, rokok, pakaian, dan tekstil.
Selain itu, klaim JKP juga banyak diajukan oleh industri dasar dan kimia.
"Serta perdagangan dan jasa seperti perhotelan, toko, dan perkantoran," ujarnya.