Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cairkan JKP Rp 34,1 Miliar untuk 8 Ribu Pekerja yang Alami PHK

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 07 Januari 2023 | 17:02
BPJS Ketenagakerjaan klaim pencairan JKP
dok.TribunJateng

BPJS Ketenagakerjaan klaim pencairan JKP

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan baru saja mengklaim pembayaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk 8.759 peserta sebanyak Rp34,1 miliar.

Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi sepanjang 2022 lalu membuat BPJS Ketenagakerjaan mengklaim dana JKP untuk para peserta.

Program JKP ini mulai banyak diklaim pada bulan September 2022.

Ada lebih dari seribu pekerja terdampak PHK yang mendapat manfaat JKP.

Menurut Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakaerjaan Oni Marbun, dari September hingga Oktober sudah banyak yang mengklaim manfaat JKP.

"2.169 tenaga kerja, dengan manfaat uang tunai yang dibayarkan Rp 7,09 miliar," bebernya.

Oni juga mengungkap kini dana kelola JKP capai Rp9 trilun.

"Saat ini dana kelolaan program JKP mencapai Rp9 triliun," imbuhnya.

Oni menyebut pekerja yang paling banyak terdampak PHK berasal dari industri konsumsi, rokok, pakaian, dan tekstil.

Selain itu, klaim JKP juga banyak diajukan oleh industri dasar dan kimia.

"Serta perdagangan dan jasa seperti perhotelan, toko, dan perkantoran," ujarnya.

Melansir dari warta GridStar.ID sebelumnya, JKP adalah jaminan yang diberikan pemerintah yang alami PHK.

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023 Lewat SMS

Jaminan ini berupa uang tunai, akses informasi, dan program pelatihan.

Tujuannya memberikan kehidupan layak bagi pekerja yang ter-PHK dan mempersiapkannya memperoleh pekerjaan baru.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebutkan, proragm JKP bukan pengganti pesangon yang wajib diberikan oleh pengusaha ketika pekerjanya di-PHK.

"Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon.

Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang," ujarnya dilansir dari Kompas.com.(*)

Baca Juga: Penyebab BPJS Kesehatan Tidak Aktif, Cek Cara Mengaktifkannya Kembali

Source : kompas kontan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x