Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Urus STNK Mati saat Beli Kendaraan Bekas, Segini Biayanya

Rahma - Rabu, 02 Agustus 2023 | 17:02
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

GridStar.ID - Bagaimana mengurus STNK mati saat membeli kendaraan bekas?

Saat membeli kendaraan baik motor maupun mobil, diharuskan surat-surat seperti STNK dan BPKB semuanya lengkap untuk membuktikan kebasahan pemilik mobil.

Namun masih banyak juga masyarakat yang telat membayar pajak tahunan bahkan ada yang sampai STNK 5 tahunan mati.

Lantas bagimana cara mengurusnya dan apa saja syarat-syarat yang diperlukan?

STNK yang sudah mati atau mengalami keterlambatan membayar pajak masih dapat diaktifkan kembali di kantor manunggal satu atap (Samsat).

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling.

Tetapi, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk.

Hal ini dijelaskan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu. Herlina menjelaskan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun memang berbeda dengan yang terlambat kurang dari satu tahun.

"Jika terlambatnya di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat atau Samsat keliling yang ada. Tapi, kalau terlambatnya sudah lebih dari satu tahun maka harus ke kantor Samsat induk," kata Herlina.

Untuk syarat yang harus dilengkapi, pemilik kendaraan harus membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

Baca Juga: Sudah Mulai Diberlakukan, Data STNK Bakal Dihapus Jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan?

"Jika persyaratan sudah lengkap bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan yang terlambat," lanjut Herlina.

Setelah syarat sudah lengkap, berikut alur yang harus ditempuh oleh pemilik kendaraan.

1. Datang ke Kantor Samsat Terdekat

Hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat. Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

2. Cek Fisik Kendaraan

Di Samsat, silahkan melakukan cek fisik kendaraan. Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa.

Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

3. Mengisi Formulir Pajak

Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak. Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.

Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan "Proses". Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

Baca Juga: Cara Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Motor di Kantor Samsat

4. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya. Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

5. Mengisi Surat Keterangan

Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan. Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Pembayaran

Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.

Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan. Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.

Berikut adalah cara menghitungnya:

Penghitungan denda PKB: 25% per tahun.Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara dan Syarat Mengurus Masa Berlaku STNK yang Sudah Mati

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x