Follow Us

Mulai 2023, Aturan STNK Mati 2 Tahun Bakal Jadi Motor Bodong Permanen Berlaku, Bisa Kena Tilang Elektronik!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 29 Desember 2022 | 20:02
Motor bodong jika STNK mati 2 tahun
dok.Tribunnews

Motor bodong jika STNK mati 2 tahun

GridStar.ID - Siap-siap, mulai 2023 bakal banyak mobil dan motor bodong alias tidak terdaftar.

Pasalnya, mulai 2023, berlaku aturan jika STNK mati selama 2 tahun maka kendaraan bermotor otomatis akan bodong.

Melansir dari Motorplus-online.com, implementasi blokir data kendaraan ini berlaku bila STNK sudah habis selama 5 tahun, dan tak diperpanjang dalam kurung 2 tahun berturut-turut.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni pada Jumat, (16/12/2022).

Hal ini juga membuat masyarakat diharap semakin taat pajak.

"Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan.

Saya kira 2023 sudah efektif," beber Agus.

Jika sudah 2 tahun berturut-turut tidak diperpanjang data registrasi dan identifikasi STNK dihapus, maka kendaraan akan diblokir permanen.

Selain itu, pajak kendaraan yang nunggak juga bakal ketahuan dari pantauan kamera ETLE atau tilang elektronik.

Kamera tilang elektronik alias ETLE ini memang sudah terpasang di sejumlah titik rambu lalu lintas di seluruh Indoensia.

Penerapan tilang elektronik ini akan dilakukan sejak 1 Januari 2023 mendatang.

Source : Motorplus-online.com

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest