Follow Us

STNK Mati 2 Tahun , Begini Cara Agar Data Kendaraan Tidak Dihapus

Rahma - Selasa, 03 Januari 2023 | 18:01
Motor bodong jika STNK mati 2 tahun
dok.Tribunnews

Motor bodong jika STNK mati 2 tahun

GridStar.ID - Polri akan menghapus data registrasi kendaraan bermotor saat masa berlaku STNK lima tahunan habis ditambah tidak membayar pajak selama 2 tahun.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, dasar hukum wacana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

“Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri, dilansir dari Kompas.com (03/01).

Yusri mengatakan, regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.

“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan),” ucap Yusri.

“STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” kata dia.

Untuk diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati Masa Berlaku, Ini Syaratnya

Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

(*)

Source : kompas

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest