Follow Us

Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati Masa Berlaku, Ini Syaratnya

Rahma - Rabu, 21 Juni 2023 | 14:11
STNK
(Shutterstock/Muh. Imron)

STNK

GridStar.ID - Cara mengurus STNK yang sudah mati atau habis masa berlakunya.

Apabila kita tidak membayar pajak kendaraan bermotor, maka STNK kendaraan tersebut akan mati atau tidak sah.

Agar hal tersebut tidak terjadi, kita harus mengurus pajak kendaraan dan mengaktifkan kembali STNK.

Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) bisa menjadi tidak sah jika pemilik kendaraan bermotor tidak membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.

Sebab, fungsi pajak tahunan salah satunya yakni memperpanjang masa berlaku STNK.

STNK yang sudah mati atau mengalami keterlambatan membayar pajak masih dapat diaktifkan kembali di kantor Samsat.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling.

Tetapi, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk/pusat.

Pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun memang berbeda dengan yang terlambat kurang dari satu tahun.

Jika terlambatnya di bawah satu tahun, maka masih bisa melakukan pembayaran melalui gerai-gerai Samsat atau Samsat keliling yang ada.

Baca Juga: Tutorial Lengkap Cara Membayar Pajak Kendaraan via Online di Aplikasi SIGNAL, Nggak Perlu Antri di Samsat!

Source : Tribun Batam

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest