Penghitungan denda PKB: 25% per tahun.Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara dan Syarat Mengurus Masa Berlaku STNK yang Sudah Mati