GridStar.ID - Cara Blokir STNK setelah kendaraan hilang atau dijual.
Blokir STNK tak perlu lagi ke Samsat.
Pemblokiran STNK harus dilakukan guna menghindari masalah yang menyangkut pajak dan legalitas kendaraan.
Jika sebelumnya pemblokiran STNK dilakukan di kantor Samsat, kini bisa dilakukan secara online.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.
“Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” ujarnya Herlina dikutip dari KOMPAS.com.
Karena sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan.
Selain menggunakan NIK, pemilik kendaraan juga harus memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dilakukan lapor jual.
Berikut ini langkah yang perlu disiapkan saat akan melakukan pemblokiran STNK secara online sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang Jika Tidak Ada Fotokopi, Segini Biayanya
Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.