Follow Us

Cara Perpanjang STNK Online Tanpa KTP Pemilik Kendaraan Sebelumnya

Dok Grid - Senin, 18 September 2023 | 17:12
STNK
(Shutterstock/Muh. Imron)

STNK

GridStar.ID - Cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

Begini cara perpanjang STNK online tanpa KTP pemilik sebelumnya.

Perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tanpa membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik motor yang tertera di STNK tetap bisa dilakukan.

"Untuk perpanjangan STNK yang tanpa KTP pemilik motor masih bisa dilakukan dengan melampirkan KTP pemilik motor yang baru, STNK asli dan BPKB asli," jelas Kasi Pajak dan BBNKB Samsat Semarang, Arief Adi Nugraha, Jumat (02/12) dilansir dari Tribun Jateng.

Sementara itu, beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan sebagai syarat perpanjang STNK 2022 ialah:

  • STNK asli dan fotokopi;
  • BPKB asli dan fotokopi;
  • KTP asli dan fotokopi;
  • Surat kuasa apabila diwakilkan;
  • Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.
Bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus perpanjangan STNK, Anda dapat melakukan perpanjangan STNK secara online menggunakan smartphone (ponsel pintar) melalui aplikasi SIGNAL.

Untuk menggunakan layanan ini, Anda perlu melakukan registrasi pengguna terlebih dahulu, caranya:

  • Download (unduh) aplikasi SIGNAL di App Store atau Google Playstore melalui ponsel pintar
  • Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukkan kata sandi, ulangi kata sandi
  • Unggah foto eKTP
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan selfie (swafoto)
  • Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS
  • Registrasi berhasil
  • Verifikasi ulang dengan mengeklik tautan atau link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Cara perpanjangan STNK secara online lewat SIGNAL:

Baca Juga: Foto KTP elektronik Bisa Diganti Asal Penuhi Syarat Berikut Ini

  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, klik lanjut
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  • Geser tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukkan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
  • Rekap biaya akan muncul pada layar telepon Anda, klik lanjut
  • Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
  • Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilihProses selesai
(*)

Source : kompas

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest