Follow Us

Cara Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Motor di Kantor Samsat

Rahma - Rabu, 04 Januari 2023 | 19:31
Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor
Kompas.com

Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor

GridStar.ID - Cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

Begini cara perpanjang STNK online tanpa KTP pemilik sebelumnya.

Perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tanpa membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik motor yang tertera di STNK tetap bisa dilakukan.

"Untuk perpanjangan STNK yang tanpa KTP pemilik motor masih bisa dilakukan dengan melampirkan KTP pemilik motor yang baru, STNK asli dan BPKB asli," jelas Kasi Pajak dan BBNKB Samsat Semarang, Arief Adi Nugraha, Jumat (02/12) dilansir dari Tribun Jateng.

Sementara itu, beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan sebagai syarat perpanjang STNK 2023 ialah:

  • STNK asli dan fotokopi;
  • BPKB asli dan fotokopi;
  • KTP asli dan fotokopi;
  • Surat kuasa apabila diwakilkan;
  • Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.
Cara perpanjang STNK di Samsat

Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun , Begini Cara Agar Data Kendaraan Tidak Dihapus

Apabila Anda memilih perpanjang STNK secara langsung, berikut cara mengurusnya di Samsat:

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa persyaratan perpanjang STNK tahunan.
  2. Mengisi formulir perpanjang SNTK tahunan, biasanya tersedia di loket atau meja informasi Samsat.
  3. Setelah formulir diisi, maka pemilik kendaraan bisa memasukannya ke loket pendaftaran.
  4. Ingat, loket pendaftaran pajak tahunan biasanya terpisah dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan. Selain itu, loket pendaftaran perpanjang STNK mobil dan motor juga terpisah. Jangan sampai keliru memasukan berkas.
  5. Tunggu panggilan.
  6. Apabila berkas lengkap, maka petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.
  7. Bayarkan pajak di loket pembayaran.
  8. Setelah membayar, pemilik kendaraan bisa kembali menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran
  9. Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.
(*)

Source : kompas

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest