Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diprotes Para Buruh, Ini Aturan Jokowi Soal Karyawan Kontrak di Perppu Cipta Kerja

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 03 Januari 2023 | 19:31
DPR Sahkan Omibus Law UU Cipta Kerja Meski Tuai Kontroversi, Begini Rencana Jokowi
Kompas.com

DPR Sahkan Omibus Law UU Cipta Kerja Meski Tuai Kontroversi, Begini Rencana Jokowi

Baca Juga: 10 Alasan Perusahaan Dilarang PHK Karyawan Menurut Perppu Cipta Kerja

Sebelumnya, Menurut Ketua Departemen Komunikasi dan Media Komite Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono, dengan dihapuskannya pasal tersebut, maka penggunaan pekerja kontrak yang dalam undang-undang disebut perjanjian kerja waktu tertentu bisa diperlakukan untuk semua jenis pekerjaan.

"Dengan dihapuskannya pasal 59, tidak ada lagi batasan seorang pekerja kontrak. Akibatnya, bisa saja seorang pekerja dikontrak seumur hidup," ujarnya dalam keterangan resminya.

Padahal, lanjut dia, dalam UU Ketenagakerjaan pekerja kontrak hanya dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Seperti, pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun.

Selanjutnya, pasal tersebut juga mengatur pekerjaan yang bersifat musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan atau penjajakan.

Selain itu, pekerja kontrak tidak dapat digunakan untuk jenis pekerjaan yang bersifat tetap. Dengan demikian, berdasarkan pasal ini, selain pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu menggunakan pekerja tetap.

Padahal dalam pasal 59 UU Ketenagakerjaan, juga mengatur pekerja kontrak hanya dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Setelah itu, bisa dilakukan pembaruan sebanyak satu kali atau jangka waktu paling lama dua tahun.

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x