Follow Us

10 Alasan Perusahaan Dilarang PHK Karyawan Menurut Perppu Cipta Kerja

Rahma - Selasa, 03 Januari 2023 | 08:15
(Ilustrasi) Tak Sedikit Perusahaan Tumbang hingga Berujung Banyaknya Korban PHK di Tengah Wabah Corona, Alibaba Malah Butuhkan 5 Ribu Karyawan!
Tribunnews

(Ilustrasi) Tak Sedikit Perusahaan Tumbang hingga Berujung Banyaknya Korban PHK di Tengah Wabah Corona, Alibaba Malah Butuhkan 5 Ribu Karyawan!

GridStar.ID - Isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah sebagai berikut.

Terdapat jua aturan untuk pemutusan hubungan kerja (PHK).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja turut mengubah aturan tentang larangan bagi pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan dengan berbagai kondisi tertentu seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut Perppu Cipta Kerja, pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap karyawan dalam 10 jenis kondisi yang diatur dalam Pasal 153 ayat (1) huruf a sampai j.

Kesepuluh kondisi itu adalah:

Baca Juga: Cara Dapat Rujukan Operasi Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

  1. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus;
  2. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
  4. menikah;
  5. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
  6. mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;
  7. mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
  8. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
  9. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
  10. dan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
"Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan," demikian isi perubahan Pasal 153 ayat (2) UU 13/2003 sebagaimana diubah Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh yang Hamil atau Jadi Anggota Serikat",

Source : kompas

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest