GridStar.ID-Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Aturan ini menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasan pemerintah, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Copta Kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
Di sini geopolitik, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum slesai.
Status Karyawan kontrak
Beberapa pasal dipermasalahkan serikat buruh di UU Cipta Kerja, seperti aturan kontrak kerja yang dianggap berat sebelah karena menguntungkan pengusaha.
Pasal yang cukup krusial yang juga kontroversial dalam Omnibus Law Cipta Kerja adalah dihapuskannya Pasal 59 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
Di pasal tersebut, UU Ketenagakerjaan melindungi pekerja atau buruh yang bekerja di suatu perusahaan agar bisa diangkat menjadi karyawan tetap setelah bekerja dalam periode maksimal paling lama 2 tahun, dan diperpanjang 1 kali untuk 1 tahun ke depan.
"Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jeni dan sifat atau kegiatan pekerjaannya kan selesai dalam waktu tertentu," bunyi Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003.
Pasal UU Nomor 12 Tahun 2003 tersebut secara eksplisit mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau yang biasa disebut dengan PKWT.
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha atau perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk jenis pekerjaan tertentu.
Dalam PKWT juga mengatur kedudukan atau jabatan, gaji atau upah pekerja, tunjangan serta fasilitas apa yang didapat pekerja dan hal-hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi.
Baca Juga: Ada Perubahan, Ketentuan Hak Libur Pekerja dalam Perppu Cipta Kerja