GridStar.ID - Baru-baru ini Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat, (30/12/2022).
Perppu Cipta Kerja ini dikukuhkan karena kebutuhan mendesak.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo mengantisipasi kondisi terkini global terkait ekonomi dan geopolitik.
Menurut Jokowi, alasannya mengeluarkan Perppu adakah karena dunia sedang diliputi ancaman ketidakpastian.
Perang Rusia dan Ukraina menyebabnyak banyak dampak geopolitik.
Selain itu, tidak ada kepastian hukum UU Cipta Kerja yang bisa mengacaukan iklim investasi.
Sebelumnya, Undang-Undang Cipta Kerja tidak pernah lepas dari kontroversi.
Pasalnya, rancangan UU Cipta Kerja menuai banyak penolakan.
Meski demikian, pemerintah tetap melakukan pengesahan.
UU Cipta Kerja juga dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Jokowi akhirnya menerbitkan Perppu menggantikan UU Cipta Kerja yang lama. (*)