GridStar.ID - pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mulai Jumat, (30/12).
Pengumuman ini disiarkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, (30/12) di Istana Kepresidenan.
"Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.
Apakah Covid-19 sudah menjadi endemi di Indonesia?
Lantas bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia?
Melansir Kompas.com, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, mekanisme biaya untuk penanganan Covid-19 akan disamakan dengan penyakit lain bila memasuki masa endemi.
Artinya, pasien Covid-19 bisa membayar melalui asuransi yang dimiliki masing-masing maupun dengan BPJS Kesehatan alias dengan biaya yang dikeluarkan sendiri.
Sementara itu, pada masa pandemi, biaya penanganan Covid-19 meliputi perawatan, vaksinasi, obat-obatan seluruhnya ditanggung pemerintah.
"Pembiayaan mengikuti pembiayaan seperti penyakit lainnya. Kalau ada asuransi, menggunakan asuransi yang dimiliki masing-masing," ucap Nadia dalam pesan singkat, Jumat (30/12).
Nadia mengungkapkan, dasar hukum pembiayaan penanganan situasi pandemi diatur melalui undang-undang (UU) dan keputusan presiden (keppres).
Baca Juga: Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum 56 Tahun
Hal ini merupakan respons bencana nasional non-alam.
Sementara itu, instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hanya mengatur pembatasan mobilitas, bukan pembiayaan.
Di sisi lain, ia belum bisa memastikan bagaimana pembiayaan pandemi Covid-19 di 2023, mengingat anggaran Covid-19 tidak ada lagi dalam APBN.
"Kalau situasinya bencana merujuk ke UU Bencana dan Wabah, seperti apa ke depan akan dibahas dulu sesuai kondisi Covid-19," kata Nadia.
Adapun sampai saat ini, biaya penanganan Covid-19 masih ditanggung pemerintah.
Sebab, belum ada perubahan aturan yang berlaku terkait pembiayaan tersebut.
"Sampai ada perubahan aturan, maka tidak ada peruzahan dalam pola pembiayaan," kata Nadia.
Senada, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, BPJS Kesehatan akan meng-cover biaya suatu penyakit bila sudah dinyatakan sebagai endemi.
"Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandemi lagi, maka BPJS Kesehatan yang akan meng-cover. Tentu pembayaran memakai Ina-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa," ujar Ali.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, tidak adanya anggaran penanganan Covid-19 di tahun 2023 belum dapat dikonfirmasi.
Baca Juga: Lebih Mudah, Pekerja Migran Bisa Tenang Pakai BPJS Ketenagakerjaan Lewat Ayoconnect
Ia mengaku akan bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas hal tersebut.
Namun, yang dapat dipastikan adalah selesainya tugas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) pada tahun 2023.
"KPC PEN yang sudah selesai di akhir tahun. Nah, saya mau ke Pak Menko mau rapat soal itu. Jadi itu belum confirm," kata Budi di Jakarta, Kamis (29/12).
Ia juga mengaku belum membahas rencana vaksin Covid-19 dibayar secara mandiri.
Hingga kini, belum ada kepastian biaya pengobatan, perawatan, vaksin, dan obat Covid-19 masih akan ditanggung pemerintah atau ditanggung secara mandiri bila anggaran tersebut tak lagi ada.
"Itu belum dibahas yang vaksin berbayar. Jadi sampai sekarang vaksin masih gratis, yuk cepat-cepat (vaksin)," tutur Budi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembiayaan Covid-19 seperti Penyakit Lain Saat Endemi, Bisa Pakai BPJS atau Biaya Mandiri"