GridStar.ID-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang diteken Menaker Ida Fauziyah, 2 Februari 2022.
Melalui aturan baru tersebut, kini dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun.
Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menyebutkan bahwa dana JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Kemudian, pada Pasal 3 dikatakan, "Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".
Lalu, pada Pasal 4 dikatakan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian Pasal 5 Permenaker.
Namun demikian, dikutip dari akun Instagram resmi Kemenaker, @kemnkaer, disebutkan bahwa klaim JHT dapat diambil sebagian untuk persiapan memasuki usia pensiun.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Fitur Layanan Baru Tepat di HUT ke-45
Syaratnya yakni:
- Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun; dan
- Nilai yang dapat diklaim yaitu sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
- Aturan ini berlaku baik bagi peserta yang masih bekerja atau yang mengalami PHK.