Follow Us

PPKM Dicabut, Covid-19 Jadi Tanggungan BPJS Kesehatan saat Masa Endemi

Rahma - Sabtu, 31 Desember 2022 | 17:01
Pemerintah berlakukan PPKM
dok.Kompas.com

Pemerintah berlakukan PPKM

Hal ini merupakan respons bencana nasional non-alam.

Sementara itu, instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hanya mengatur pembatasan mobilitas, bukan pembiayaan.

Di sisi lain, ia belum bisa memastikan bagaimana pembiayaan pandemi Covid-19 di 2023, mengingat anggaran Covid-19 tidak ada lagi dalam APBN.

"Kalau situasinya bencana merujuk ke UU Bencana dan Wabah, seperti apa ke depan akan dibahas dulu sesuai kondisi Covid-19," kata Nadia.

Adapun sampai saat ini, biaya penanganan Covid-19 masih ditanggung pemerintah.

Sebab, belum ada perubahan aturan yang berlaku terkait pembiayaan tersebut.

"Sampai ada perubahan aturan, maka tidak ada peruzahan dalam pola pembiayaan," kata Nadia.

Senada, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, BPJS Kesehatan akan meng-cover biaya suatu penyakit bila sudah dinyatakan sebagai endemi.

"Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandemi lagi, maka BPJS Kesehatan yang akan meng-cover. Tentu pembayaran memakai Ina-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa," ujar Ali.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, tidak adanya anggaran penanganan Covid-19 di tahun 2023 belum dapat dikonfirmasi.

Baca Juga: Lebih Mudah, Pekerja Migran Bisa Tenang Pakai BPJS Ketenagakerjaan Lewat Ayoconnect

Ia mengaku akan bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas hal tersebut.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular