GridStar.ID - Pemerintah secera resmi telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat (30/12).
Hal tersebut telah disampaikan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," ujar Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Dengan dicabutnya PPKM, bagaimana mekanisme biaya untuk penanganan Covid-19?
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, mekanisme biaya untuk penanganan Covid-19 akan disamakan dengan penyakit lain bila memasuki masa endemi.
Artinya, pasien Covid-19 bisa membayar melalui asuransi yang dimiliki masing-masing maupun dengan BPJS Kesehatan alias dengan biaya yang dikeluarkan sendiri.
Sementara itu, pada masa pandemi, biaya penanganan Covid-19 meliputi perawatan, vaksinasi, obat-obatan seluruhnya ditanggung pemerintah.
"Pembiayaan mengikuti pembiayaan seperti penyakit lainnya. Kalau ada asuransi, menggunakan asuransi yang dimiliki masing-masing," ucap Nadia dalam pesan singkat, Jumat (30/12/2022).
Nadia mengungkapkan, dasar hukum pembiayaan penanganan situasi pandemi diatur melalui undang-undang (UU) dan keputusan presiden (keppres).
Hal ini merupakan respons bencana nasional non-alam.
Baca Juga: BPJS Checking, Cek 3 Penyakit Ginjal Akut yang Ditanggung BPJS Kesehatan Termasuk Cuci Darah Rutin
Sementara itu, instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hanya mengatur pembatasan mobilitas, bukan pembiayaan.