GridStar.ID - Apakah berobat di dokter kulit ditanggung BPJS Kesehatan?
Penyakit kulit apa saja yang biayanya di-cover BPJS Kesehatan?
Peserta BPJS Kesehatan tak perlu ragu untuk memeriksakan penyakit kulitnya pada dokter spesialis kulit.
Pasalnya penyakit kulit termasuk dalam daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun, tak semua keluhan kesehatan kulit kita ditanggung BPJS.
Penyakit kulit ada beragam dengan penyebab yang bervariasi.
Ada penyakit kulit yang disebabkan oleh reaksi alergi, ada pula yang terjadi karena infeksi jamur hingga bakteri.
Macam-macam penyakit kulit membutuhkan penanganan yang berbeda sesuai dengan penyebabnya.
Penyakit kulit termasuk dalam daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2022.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga: Simak Prosedur dan Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi
Dilansir dari Kompas.com, penyakit kulit yang termasuk dalam daftar 144 penyakit tersebut adalah Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption, Miliaria, Dermatitis perioral, Hidradenitis supuratif, Acne vulgaris ringan, Pitiriasis rosea, Dermatitis seboroik, Napkin ekzema, Dermatitis kontak iritan, Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant), Dermatitis numularis, Scabies, dan Reaksi gigitan serangga.