- Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
- Dengan kapasitas maksimal 50 persen
- Satu meja maksimal dua orang Waktu makan maksimal 60 menit
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat
- Dengan kapasitas maksimal 25 persen
- Satu meja maksimal dua orang Waktu makan maksimal 60 menit
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
4. Pusat perbelanjaan/mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
- Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
- Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait;
- Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
5. Tempat ibadah
Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah),dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
6. Fasilitas umum
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
7. Tempat wisata