GridStar.ID - Pemerintah kembali membuat peraturan baru jelang liburan dan tahun baru tahun ini.
Hal ini menjadi salah satu cara pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Pemerintah akan mulai menerapkan peraturan PPKM level 3 mulai 24 Desember mendatang.
Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.
Dia mengatakan kebijakan itu akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru yang akan dikeluarkan selambat-lambatnya 22 November 2021.
Inmendagri terbaru yang dikeluarkan saat ini adalah Inmendagri 60/2021.
Ketentuan PPKM level 3 Jawa dan Bali
1. Pembelajaran tatap muka
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.