GridStar.ID - Kabar baik bagi masyarakat pengguna transportasi kereta api.
Anak dengan usia di bawah 12 tahun sudah diizinkan kembali naik kereta api.
Peraturan terkait syarat naik kereta api tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2021 tentangPetunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Pemberlakukan surat edaran tersebut mulai berlaku sejak kemarin, Kamis (21/10).
Dalam aturan terbaru ini, anak-anak di bawah usia 12 tahun sudah diperbolehkan naik kereta api.Namun, anak wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Selain itu pada perjalanan KA antarkota atau jarak jauh, anak di bawah usia 12 tahun juga melampirkan hasil negatif skrining dengan RT-PCR (2×24 jam) atau rapid test antigen (1×24 jam), namun tidak diwajibkan vaksin.
Berikut Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Berdasarkan SEKemenhubNomor 89 Tahun 2021:
1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M.
Yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makanan bersama serta menggunakan hand sanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa: