Follow Us

Aturan Baru PPKM di Jawa Bali Masih Diperpanjang Hingga 4 Oktober Mendatang, Anak Berusia 12 Tahun Boleh Masuk Mall

Hinggar - Selasa, 21 September 2021 | 13:01
Pemerintah berlakukan PPKM
dok.Kompas.com

Pemerintah berlakukan PPKM

GridStar.ID - PPKM di wilayah Jawa dan Bali dan kembali diperpanjang mulai 21 September mendatang.

Perpanjangan ini akan diterapkan hingga 4 Oktober mendatang.

Daerah di Jawa dan Bali kini telah terbebas dari level 4.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Kabar Gembira Bioskop Mulai Kembali Beroperasi, Berikut Syarat Nonton saat PPKM

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (20/09).

"Dengan berbagai perbaikan tersebut, Saya bisa sampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa dan Bali," ujar Luhut.

Dikutip dari Kompas.com, ini beberapa aturan PPKM terbaru yan akan diterapkan:

Baca Juga: Kabar Baik! Bioskop Sudah Boleh Beroperasi di Daerah dengan PPKM Level 3 dan 2, Ini Syaratnya

  • Uji coba pembukaan Pusat Perbelanjaan atau Mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.
  • Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop.
  • Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 Pertandingan per minggu.
Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Jangan Sedih PPKM Diperpanjang, Naik Pesawat Jawa-Bali Bisa Pakai Tes Antigen Saja Ini Syaratnya!

  • Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
  • Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi.
  • Pembatasan pintu masuk perjalanan internasional. Pintu masuk udara hanya dibuka di Jakarta dan Manado.
  • Pintu masuk laut hanya di Batam dan Tanjung Pinang. Jalur darat dapat dibuka di Aruk, Entikong, Nunukan, dan Motaain. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest