Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nyesel Baru Tahu, Jangan Sedih PPKM Diperpanjang, Naik Pesawat Jawa-Bali Bisa Pakai Tes Antigen Saja Ini Syaratnya!

Rahma - Selasa, 07 September 2021 | 21:01
Antigen
istock

Antigen

GridStar.ID - PPKM di wilayah Jawa dan Bali diperpanjang sebagai upaya pengendalian pandemi Covid-19.

Hari ini mulai berlaku aturan terbaru tentang PPKM Jawa-Bali untuk periode 7-13 September 2021.

Pada periode PPKM 7-13 September 2021 kali ini, terdapat sejumlah daerah di Jawa-Bali yang mengalami turun level, tetapi ada pula yang bertahan di level 4.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu Niat Baik Sensen Nikahi Wanita Ini, Raffi Ahmad Keceplosan Calon Istri Sang Asisten: Lo Maunya yang Madrasah Itu kan?

Seperti wilayah aglomerasi DI Yogyakarta yang mengalami perubahan status menjadi level 3 dari sebelumnya level 4.

Namun, lain halnya dengan Bali yang bertahan di level 4 karena kasus Covid-19 yang masih tinggi wilayah tersebut.

Seiring dengan perubahan level sejumlah wilayah dan perpanjangan PPKM sepekan ke depan, pemerintah pun menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Ternyata Bisa Awet Muda Cuma dengan Letakkan Bawang Bombay di Telapak Kaki saat Tidur, Bonusnya Tubuh Rasakan Perubahan Menakjubkan Ini

Salah satunya syarat perjalanan udara domestik.

Pada masa PPKM saat ini pemerintah mengizinkan penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen sebagai syarat penerbangan.

Ketentuan ini berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x