Follow Us

Kabar Baik! Bioskop Sudah Boleh Beroperasi di Daerah dengan PPKM Level 3 dan 2, Ini Syaratnya

Hinggar - Rabu, 15 September 2021 | 08:30
Ilustrasi pembukaan bioskop di tengah pandemi Covid-19
iStockphoto

Ilustrasi pembukaan bioskop di tengah pandemi Covid-19

GridStar.ID - Pemerintah kembali melanjutkan aturan PPKM di Jawa dan Bali.

Aturan ini diterapkan mulai 14 September hingga 20 September 2021 mendatang.

Beberapa aturan baru diterapkan untuk perpanjangan PPKM kali ini.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Jangan Sedih PPKM Diperpanjang, Naik Pesawat Jawa-Bali Bisa Pakai Tes Antigen Saja Ini Syaratnya!

Jika sebelumnya fasilitas publik seperti mall hingga tempat ibadah telah di buka, kini dikabarkan bioskop juga diperbolehkan beroperasi.

Bagaimana aturan pembukaan bioskop?

Diberitakan Kompas.com, Selasa (14/9/2021), pemerintah mengizinkan bioskop untuk kembali beroperasional untuk wilayah PPKM Level 2 dan Level 3.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Jangan Sampai Ketinggalan bantuan Rp 1,2 Juta untuk PKL hingga Warung Makan Segera Cair, Simak Aturannya!

Menurut Luhut, bioskop sudah boleh dibuka seiring dengan situasi yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan, dan aplikasi PeduliLindungi.

Berikut ini persyaratan pembukaan bioskop di masa PPKM:

Baca Juga: PPKM Masih Diberlakukan Hingga 13 September Mendatang, Ini 19 Poin Aturan Terbaru Untuk Daerah Level 3

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular