GridStar.ID - Pemerintah kembali melanjutkan aturan PPKM di Jawa dan Bali.
Aturan ini diterapkan mulai 14 September hingga 20 September 2021 mendatang.
Beberapa aturan baru diterapkan untuk perpanjangan PPKM kali ini.
Jika sebelumnya fasilitas publik seperti mall hingga tempat ibadah telah di buka, kini dikabarkan bioskop juga diperbolehkan beroperasi.
Bagaimana aturan pembukaan bioskop?
Diberitakan Kompas.com, Selasa (14/9/2021), pemerintah mengizinkan bioskop untuk kembali beroperasional untuk wilayah PPKM Level 2 dan Level 3.
Menurut Luhut, bioskop sudah boleh dibuka seiring dengan situasi yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan, dan aplikasi PeduliLindungi.
Berikut ini persyaratan pembukaan bioskop di masa PPKM: