Follow Us

Ketuk Palu, Sri Mulyani Umumkan Insentif Pajak akan Diperpanjang! Simak Ketentuannya

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 16 Januari 2021 | 08:30
Sri Mulyani Umumkan Insentif Pajak akan Diperpanjang
dok. Kompas.com

Sri Mulyani Umumkan Insentif Pajak akan Diperpanjang

GridStar.ID - Baru-baru ini Sri Mulyani mengungkapkan insentif pajak akan diperpanjang.

Sudah ketuk palu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memutuskan memperpanjang waktu pemberian fasilitas atau insentif pajak pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan pandemi covid-19.

Pasalnya, hingga kini pandemi covid-19 masih membuat kondisi negara terkungkung.

Baca Juga: Memiliki Jabatan yang Tak Main-main, Siapa Sangka Sri Mulyani Dulunya Jadi Satu-satunya Anak yang Tak Pernah Juara Kelas dari 9 Saudaranya

Di dalam PMK 143/PMK.03/2020 dijelaskan, fasilitas pajak tersebut diberikan hingga 31 Desember 2021.

Hal serupa juga berlaku untuk fasilitas pajak penghasilan (PPh) bagi masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta.

"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Umumkan Terdapat Dua Skema Vaksinasi Covid-19 yang Wajib Diketahui, Apa Saja?

Lebih terperinci dijelaskan, fasilitas PPN yang berlaku hingga 31 Desember 2021 yakni PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri.

Selain itu, juga kepada industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 (untuk fasilitas pajak terkait impor oleh industri farmasi produksi vaksin diatur dalam PMK-188/PMK.04/2020).

Terakhir, untuk Wajib Pajak (WP) yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi.

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest