GridStar.ID - Kabar baru datang dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani.Sri Mulyani mengumumkan kebijakan tarik pajak jualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher.Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 1 Februari 2021.
Baca Juga: Ketuk Palu, Sri Mulyani Umumkan Insentif Pajak akan Diperpanjang! Simak KetentuannyaPeraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.Besaran pajak yang dihitung mengalihkan tarif PPn 10 persen dengan dasar pengenaan pajak.Peraturan yang sudah diteken Sri Mulyani pada (22/01) tercantum dalam pasal 13 ayat 1 beleid.Baca Juga: Memiliki Jabatan yang Tak Main-main, Siapa Sangka Sri Mulyani Dulunya Jadi Satu-satunya Anak yang Tak Pernah Juara Kelas dari 9 Saudaranya
Pulsa yang dikenai pajak diantaranya, pulsa prabayar, kartu perdana, voucher fisik, token listrik dan elektronik.Voucher yang dimaksud adalah oucher belanja (gift voucher), voucher aplikasi atau konten daring, termasuk voucher game online.“Dan mekanisme pemungutan PPn atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa,” kata Sri Mulyani dikutip dari beleid itu, Jumat (29/01).
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Umumkan Terdapat Dua Skema Vaksinasi Covid-19 yang Wajib Diketahui, Apa Saja?Kebijakan tersebut mendapat respon kurang baik dari masyarakat tanah air.Keluhan itu disampaikan lewat akun gosip @mintulgemintul."Boro-boro pajak, untung jualan pulsa 1000 rupiah pertransaksi,Baca Juga: Sudah 7 Bulan Indonesia Didera Pandemi Covid-19, Sri Mulyani Sudah Wanti-Wanti September Bakal Resesi, Ekonom Ramalkan: Tren Orang Miskin Baru Naik
sehari cuma bisa paling rame 30 orang x 1000, berarti 30 ribu. 30 ribu buat jajan anak + dipakai isi pulsa dan paket biar bisa transaksi lagi... aneh-aneh ya, ngisap banget," tulis akun @euisaftaf."Kalo gitu ga usah jual pulsa aja ya. Ya Allah kasihanilah hambamu yang miskin ini.YANG JUAL PULSA MARILAH BERSAMA-SAMA STOP JUALAN PULSA, BIAR RAKYAT INDONESIA KIRIM SMS ATAU TELPONAN KE JAMAN DAHULU KALA VIA SURAT," akun @flomeyjen menambahkan.
Baca Juga: Bersurat dengan Sri Mulyani, Kemenkeu Tetap Minta Bambang Trihatmodjo Tuntaskan Utang-Piutang Negara"Sekolah online beli kuota, eh dikenain pajak.Makan ga boleh di luar, pesen via online, nggak punya kuota, beli kuota eh kena pajak.Makanan dateng dicek kena ongkir, kena pajak resto + pajak kuota," imbuh akun @baharii.baharii.(*)