Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PPKM Masih Diberlakukan Hingga 13 September Mendatang, Ini 19 Poin Aturan Terbaru Untuk Daerah Level 3

Hinggar - Selasa, 07 September 2021 | 11:02
Pemerintah umumkan PPKM Darurat akan dilanjutkan hingga 26 Juli mendatang
youtube

Pemerintah umumkan PPKM Darurat akan dilanjutkan hingga 26 Juli mendatang

Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan di tempat wisata tertentu, dengan ketentuan:

  • Mengikuti protokol kesehatan
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai
  • Anak di bawah 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata uji coba
  • Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba akan ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca Juga: Bukan Kaleng-Kaleng! Rafathar Tak Bisa ke Mall Saat PPKM, Raffi Ahmad Sulap Istana Andara Jadi Timezone, Netizen: Nggak Usah Review Saldo, Sudah Terjawab di Sini!

16. Kegiatan seni dan kegiatan sosial yang menimbulkan keramaian ditutup sementara, kecuali untuk kegiatan olahraga outdoor maksimal 4 orang, fasilitas olahraga di ruangan terbuka maksimal 50 persen jumlah orang, masker harus digunakan kecuali saat berenang, pengecekan suhu, loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan, skrining wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

17. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Cek Rekening! Pemerintah Sudah Cairkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap Awal Untuk Pekerja yang Terdampak Covid-19

18. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

19. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor, dan transportasi umum jarak jauh harus:

  • Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
Baca Juga: PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali Diterapkan Hingga 23 Agustus Mendatang, Ini Daftar Kota dan Kabupaten yang Terapkan Aturannya

Ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca Juga: PPKM Level 4 di Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Mall dan Rumah Ibadah Boleh Dibuka dengan Syarat, Ini Aturan Lengkapnya

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x