Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PPKM Masih Diberlakukan Hingga 13 September Mendatang, Ini 19 Poin Aturan Terbaru Untuk Daerah Level 3

Hinggar - Selasa, 07 September 2021 | 11:02
Pemerintah umumkan PPKM Darurat akan dilanjutkan hingga 26 Juli mendatang
youtube

Pemerintah umumkan PPKM Darurat akan dilanjutkan hingga 26 Juli mendatang

Baca Juga: PPKM Masih Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Simak Aturan Lengkapnya, Mall dan Tempat Ibadah Boleh Dibuka

  • Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
  • Kapasitas maksimal 50 persen
  • Satu meja maksimal 2 orang
  • Waktu makan maksimal 60 menit.
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai
  • Akan ada penerapan uji coba protokol kesehatan di restoran, rumah makan atau kafe dalam gedung atau ruang tertutup.
Baca Juga: Nyesel Baru Tahu Kabar Gembira Ini, PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus, Daftar Bansos dari Pemerintah Ini Dilanjutkan Sampai September 2021

Uji coba ini berlaku di DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya.

Berikut ketentuannya:

  • Menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit
  • Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai
  • Daftar perusahaan yang mengikuti uji coba akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca Juga: PPKM Masih Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Simak Aturan Lengkapnya, Mall dan Tempat Ibadah Boleh Dibuka

12. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

  • Maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai
  • Pengunjung berusia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall
  • Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mall ditutup.
Baca Juga: Makan di Tempat 30 Menit dan Mal Boleh Buka, PPKM Level 2-4 Resmi Diperpanjang sampai 23 Agustus 2021

13. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100 persen.

Sementara, untuk konstruksi non infrastruktur publik bisa beroperasi maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.

14. Tempat ibadah kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatam secara lebih ketat.

Baca Juga: Tinggal Hitungan Hari Menuju Akad Nikah, Terungkap Isi Perjanjian Pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar, Lengkap dengan Sanksi serta Hukumannya

15. Fasilitas umum, seperti taman umum dan tempat wisata ditutup sementara.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x