- Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Satu meja maksimal 2 orang
- Waktu makan maksimal 60 menit.
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai
- Akan ada penerapan uji coba protokol kesehatan di restoran, rumah makan atau kafe dalam gedung atau ruang tertutup.
Uji coba ini berlaku di DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Berikut ketentuannya:
- Menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit
- Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai
- Daftar perusahaan yang mengikuti uji coba akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
12. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
- Maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai
- Pengunjung berusia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall
- Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mall ditutup.
13. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100 persen.
Sementara, untuk konstruksi non infrastruktur publik bisa beroperasi maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.
14. Tempat ibadah kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatam secara lebih ketat.
15. Fasilitas umum, seperti taman umum dan tempat wisata ditutup sementara.