Follow Us

PPKM Level 4 di Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Mall dan Rumah Ibadah Boleh Dibuka dengan Syarat, Ini Aturan Lengkapnya

Hinggar - Selasa, 10 Agustus 2021 | 12:03
PSBB DKI Jakarta Kembali Diterapkan 14 September 2020
Kompas.com

PSBB DKI Jakarta Kembali Diterapkan 14 September 2020

GridStar.ID - Aturan pembatasan kegiatan masyarakat pun masih harus diberlakukan di beberapa daerah.

Di Jawa-Bali, aturan PPKM dilakukan sejak bulan Juli lalu, dan mengalami beberapa kali perpanjangan.

Pemerintah pun masih memberlakukan aturan PPKM level 4 di Jawa Bali mulai 10-16 Agustus mendatang.

Keputusan untuk memperpanjang PPKM Level 4 disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers, Senin (09/08) malam.

Baca Juga: 11 Januari Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali Mulai Diterapkan, Ini Bedanya dengan PSBB

"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2, di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (09/08).

Luhut mengatakan, perpanjangan PPKM Level 4 dilakukan untuk menjaga hasil positif dari penerapan PPKM periode sebelumnya.

Menurut Luhut, tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021.

Selain itu, tingkat keterisian rumah sakit dan kematian akibat Covid-19 di Jawa-Bali juga mengalami penurunan.

Baca Juga: Bak Tunjukkan Taringnya Sebagai Anggota DPR RI, Krisdayanti Dukung Perpanjangan PPKM Level 4

Aturan lengkap PPKM Level 4 berlaku 10-16 Agustus 2021

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest