GridStar.ID - Aturan pembatasan kegiatan masyarakat pun masih harus diberlakukan di beberapa daerah.
Di Jawa-Bali, aturan PPKM dilakukan sejak bulan Juli lalu, dan mengalami beberapa kali perpanjangan.
Pemerintah pun masih memberlakukan aturan PPKM level 4 di Jawa Bali mulai 10-16 Agustus mendatang.
Keputusan untuk memperpanjang PPKM Level 4 disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers, Senin (09/08) malam.
Baca Juga: 11 Januari Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali Mulai Diterapkan, Ini Bedanya dengan PSBB
"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2, di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (09/08).
Luhut mengatakan, perpanjangan PPKM Level 4 dilakukan untuk menjaga hasil positif dari penerapan PPKM periode sebelumnya.
Menurut Luhut, tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021.
Selain itu, tingkat keterisian rumah sakit dan kematian akibat Covid-19 di Jawa-Bali juga mengalami penurunan.
Baca Juga: Bak Tunjukkan Taringnya Sebagai Anggota DPR RI, Krisdayanti Dukung Perpanjangan PPKM Level 4
Aturan lengkap PPKM Level 4 berlaku 10-16 Agustus 2021