Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PPKM yang Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Ini Aturan Baru yang Berlaku, Tempat Ibadah Dibuka Hingga Industri Berorientasi Ekspor Bisa Beroperasi 100 Persen

Hinggar - Selasa, 24 Agustus 2021 | 10:03
Pemerintah umumkan PPKM Darurat akan dilanjutkan hingga 26 Juli mendatang
youtube

Pemerintah umumkan PPKM Darurat akan dilanjutkan hingga 26 Juli mendatang

GridStar.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh Pemerintah.

PPKM kali ini akan diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus mendatang.

Meski masih diperpanjang, ada beberapa penyesuaian peraturan yang akan diterapkan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 30 Agustus Mendatang, Beberapa Daerah Alami Penurunan Status Level

Ada beberapa peraturan yang berubah terutama di tempat umum seperti tempat ibadah serta kegiatan industri ekspor.

Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk masyarakat yang ingin melakukan ibadah.

Namun, maksimal kapasitasnya 25 persen atau 30 orang dalam satu tempat ibadah.

Baca Juga: Nikita Mirzani Bongkar Borok Temannya Sendiri yang Jadi Simpanan Pria Tajir Gegara Sepi Job Saat PPKM, Onadio Penasaran: Siapa Sih?

"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/08).

Tak hanya itu, penyesuaian PPKM lainnya, yaitu pengunjung restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kapasitas 25 persen pengunjung, dua orang per meja dan waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas pengunjung.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x