GridStar.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh Pemerintah.
PPKM kali ini akan diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus mendatang.
Meski masih diperpanjang, ada beberapa penyesuaian peraturan yang akan diterapkan.
Ada beberapa peraturan yang berubah terutama di tempat umum seperti tempat ibadah serta kegiatan industri ekspor.
Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk masyarakat yang ingin melakukan ibadah.
Namun, maksimal kapasitasnya 25 persen atau 30 orang dalam satu tempat ibadah.
"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/08).
Tak hanya itu, penyesuaian PPKM lainnya, yaitu pengunjung restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kapasitas 25 persen pengunjung, dua orang per meja dan waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas pengunjung.