GridStar.ID - PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.
PPKM disejumlah kota di Pulau Jawa dan Bali juga diturunkan oleh pemerintah ke level 3.
Aturan-aturan berikut bakal berlaku berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali, berikut ini rinciannya.
Pusat Perdagangan dan Rumah Makan
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjualkebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Restoran/rumah makan, kafe dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Waktu operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Satu meja diisi oleh maksimal dua orang dengan durasi makan maksimal 30 menit.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.