GridStar.ID - PPKM Level 4 diperpanjang hingga 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu, (25/7/2021).
Dengan banyak pertimbangan, PPKM level 4 ini diberlakukan dengan banyak aspek.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4, dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Jokowi.
Pemerintah juga akan menggelontorkan beberapa bantuan untuk membantu aspek ekonomi masyarakat.
"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat COVID-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil," imbuh Jokowi.
Baca Juga: Sederet Aturan PPKM Terbaru untuk Jawa dan Bali Level 3 dan Level 4 Berlaku hingga 25 Juli 2021
1. Kartu Sembako
Menurut Airlangga, pemerintah menambah manfaat Kartu Sembako sebesar Rp 200.000 selama dua bulan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pemerintah juga memberikan Kartu Sembako PPKM kepada 5,9 juta KPM baru yang merupakan usulan daerah. Masing-masing KPM penerima Kartu Sembako PPKM akan memperoleh bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan selama enam bulan.
2. Bantuan sosial tunai
Bantuan berikutnya adalah bantuan sosial tunai, yang penyalurannya diperpanjang untuk dua bulan, yakni Mei-Juni. Bantuan ini disalurkan pada bulan Juli dengan anggaran Rp 6,14 triliun untuk 10 juta KPM.
3. Subsidi kuota internet
Pemerintah juga melanjutkan Subsidi Kuota Internet hingga akhir tahun 2021. Subsidi tersebut akan diberikan kepada 38,1 juta pelajar dan tenaga pendidik dengan total alokasi anggaran sebesar Rp 5,54 triliun.
4. Diskon listrik
Diskon tarif listrik juga diberikan kepada pelanggan PLN. “Kemudian, (pemerintah) melanjutkan Diskon Listrik selama tiga bulan (Oktober-Desember), besarnya Rp1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan. Kemudian melanjutkan Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama tiga bulan (Oktober-Desember), itu untuk 1,4 juta pelanggan, besarnya Rp420 miliar,” kata Airlangga.
Baca Juga: Ketahui! Ini Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Level 3 dan 4 Hingga 2 Agustus Mendatang
5. Bantuan subsidi upah dan Kartu Prakerja
Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Prakerja serta pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh (BSU). Bantuan Subsidi Upah ini besarnya Rp 8,8 triliun dan sisanya Rp 1,2 triliun akan diberikan kepada Kartu Prakerja. "Bantuan Subsidi Upah ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk (PPKM) Level 3 dan Level 4, untuk diberikan bantuan ini dua kali Rp 600.000,” jelas Airlangga.
6. Bantuan Beras
Pemerintah juga akan memberikan bantuan beras masing-masing sebanyak 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM. Menurut Airlangga, penyaluran bantuan beras akan dibagi dua tahap. Tahap pertama disalurkan kepada 20 juta KPM dan tahap kedua kepada 8,8 juta KPM.
7. BLT UMKM
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga akan mendapatkan bantuan. Bantuan pertama berupa penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang akan diberikan kepada 3 juta orang penerima baru, yang masing-masing akan mendapatkan Rp 1,2 juta. Bantuan kedua, berupa pemberian Bantuan untuk Warung atau Pedagang Kaki Lima (PKL) sebanyak satu juta penerima yang masing-masing mendapatkan Rp 1,2 juta. “Pemerintah juga memberikan bantuan untuk warung dan PKL dengan skema sama dengan BPUM, yaitu untuk satu juta penerima dengan bantuan Rp 1,2 juta dan ini akan dibagi-bagikan melalui TNI dan Polri sehingga ini diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai, terutama di wilayah-wilayah yang di Level 4,” kata Airlangga.
8. Bantuan untuk pengusaha
Tak hanya untuk masyarakat yang berstatus tidak mampu, pemerintah juga akan memberikan bantuan untuk dunia usaha selama PPKM Level 4. Menurut Airlangga, bantuan pertama berupa pemberian insentif fiskal, yaitu pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal. PPN atas sewa toko di pusat perbelanjaan akan Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk masa pajak Juni sampai dengan Agustus 2021. “Kemudian akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, horeka (makanan dan minuman), pariwisata, yang ini sedang dalam finalisasi,” kata Airlangga. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Bansos yang Akan Disalurkan Selama Perpanjangan PPKM"