GridStar.ID - Pemerintah secara resmi mengumumkan PPKM level 4 masih akan dilanjutkan hingga 2 Agustus mendatang.
Penerapan aturan ini berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus.
Tak hanya di Jawa-Bali, peraturan ini juga akan berlaku di beberapa daerah di luar pulau tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan ada beberapa daerah akan menerapkan PPKM level 4.
"Untuk di luar Jawa, kita ketahui di beberapa provinsi di luar Jawa itu sudah dilakukan asesmen. Itu untuk level 4 diberlakukan pada 45 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Jawa," kata Airlangga, pada konverensi pers virtual melalui YouTube Menko Marves, Minggu (25/07).
Adapun PPKM level 3 ada di 276 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.
Sementara di PPKM level 2 akan diterapkan di 65 kabupaten/kota di 17 provinsi di luar Jawa-Bali.
Daerah Jawa-Bali Daerah yang masuk dalam kriteria level 3 dan 4 di wilayah pulau Jawa dan Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.
Berikut daftar daerah di Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021: