Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ketahui! Ini Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Level 3 dan 4 Hingga 2 Agustus Mendatang

Hinggar - Senin, 26 Juli 2021 | 21:00
Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.
KOMPAS.com/AGIE PERMADI

Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.

GridStar.ID - Pemerintah secara resmi mengumumkan PPKM level 4 masih akan dilanjutkan hingga 2 Agustus mendatang.

Penerapan aturan ini berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus.

Tak hanya di Jawa-Bali, peraturan ini juga akan berlaku di beberapa daerah di luar pulau tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan dan Wilayah yang Harus Menerapkan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan ada beberapa daerah akan menerapkan PPKM level 4.

"Untuk di luar Jawa, kita ketahui di beberapa provinsi di luar Jawa itu sudah dilakukan asesmen. Itu untuk level 4 diberlakukan pada 45 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Jawa," kata Airlangga, pada konverensi pers virtual melalui YouTube Menko Marves, Minggu (25/07).

Adapun PPKM level 3 ada di 276 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Tinggal Selangkah Lagi Resmi Jadi Pasutri, Pihak Keluarga Lesti Kejora dan Rizky Billar Mengaku Kecewa Gegara Pernikahan yang Sudah Matang Direncanakan Gagal Total

Sementara di PPKM level 2 akan diterapkan di 65 kabupaten/kota di 17 provinsi di luar Jawa-Bali.

Daerah Jawa-Bali Daerah yang masuk dalam kriteria level 3 dan 4 di wilayah pulau Jawa dan Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.

Berikut daftar daerah di Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021:

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x