GridStar.ID - PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diperpanjang untuk wilayah Jawa dan Bali.
PPKM kali ini akan dibagi kriterianya dalam beberapa level yakni level 3 dan level 4.
Demi menekan angka penyebaran covid-19, begini aturan PPKM terbaru:
Baca Juga: Dihapus, PPKM Darurat Sampai 25 Juli Ganti Nama, Simak Daerah Level 3 dan 4 Beserta Aturannya
Berikut Aturan Baru PPKM di Jawa dan Bali:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1.) Sektor esensial
keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);>> dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.