Sebagian daerah di Jawa Barat juga wajib memberlakukan PPKM level 4.
Daerah dimaksud antara lain Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimagi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.
Sementara daerah di luar daftar tadi masuk PPKM level 3.
4. Jawa Tengah
Sejumlah daerah di Jawa Tengah yang wajib memberlakukan PPKM level 4.
Daerah tersebut adalah Kabupaten Sukharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaen Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
Di luar daerah-daerah yang disebutkan tadi, masuk kategori PPKM level 3.
Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Hingga 25 Juli, Ini Peraturan Pemerintah Selama Pemberlakuan PPKM
5. DI Yogyakarta
DI Yogyakarta memiliki daerah yang harus memberlakukan PPKM level 4, yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
Sementara daerah lain di Yogyakarta yang tidak masuk daftar tadi harus menjalani PPKM level 3.