Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemerintah Putuskan Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan dan Wilayah yang Harus Menerapkan

Hinggar - Senin, 26 Juli 2021 | 11:31
Pemerintah umumkan PPKM Darurat akan dilanjutkan hingga 26 Juli mendatang
youtube

Pemerintah umumkan PPKM Darurat akan dilanjutkan hingga 26 Juli mendatang

Sebagian daerah di Jawa Barat juga wajib memberlakukan PPKM level 4.

Daerah dimaksud antara lain Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimagi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.

Sementara daerah di luar daftar tadi masuk PPKM level 3.

Baca Juga: Aturan Baru Pembatasan Mobilitas Masyarakat yang Akan Diterapkan Hingga Senin Depan, Ini Penjelasannya

4. Jawa Tengah

Sejumlah daerah di Jawa Tengah yang wajib memberlakukan PPKM level 4.

Daerah tersebut adalah Kabupaten Sukharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaen Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.

Di luar daerah-daerah yang disebutkan tadi, masuk kategori PPKM level 3.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Hingga 25 Juli, Ini Peraturan Pemerintah Selama Pemberlakuan PPKM

5. DI Yogyakarta

DI Yogyakarta memiliki daerah yang harus memberlakukan PPKM level 4, yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.

Sementara daerah lain di Yogyakarta yang tidak masuk daftar tadi harus menjalani PPKM level 3.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x