Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Aturan Baru Pembatasan Mobilitas Masyarakat yang Akan Diterapkan Hingga Senin Depan, Ini Penjelasannya

Hinggar - Rabu, 21 Juli 2021 | 06:30
Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.
KOMPAS.com/AGIE PERMADI

Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.

GridStar.ID - Pemerintah telah menerapkan aturan PPKM Darurat selama 3 Juli hingga 20 Juli 2021 demi menekan penularan Covid-19.

Banyak yang menantikan keputusan mengenai kelanjutan dari PPKM Darurat yang telah diterapkan.

Akhirnya pemerintah mengumumkan peraturan baru terkait dengan pembatasan aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Diperiksa Pihak Berwajib, Desy Ratnasari Tak Akui Profesinya Anggota DPR Saat Kena Razia PPKM Gegara Alasan Ini!

Peraturan tersebut akan diterapkan hingga Senin (25/07) mendatang.

Aturan itu dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19.

SE itu berlaku selama periode Idul Adha, yakni mulai Minggu (18/07/2021) sampai Senin (25/07/2021).

Dilansir dari Covid19.go.id, SE ini mengatur kegiatan bepergian ke luar daerah yang dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga: Sri Mulyani Anggarkan Bansos Naik Rp187,84 Triliun Usai Kabar PPKM Darurat Diperpanjang, 10 Program Disiapkan: Sembako hingga Kuota Internet

Selain itu, mereka yang boleh bepergian ke luar daerah adalah perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Agar diizinkan bepergian, pelaku perjalanan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di intansi pekerjaan.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x