GridStar.ID - Pemerintah telah menerapkan aturan PPKM Darurat selama 3 Juli hingga 20 Juli 2021 demi menekan penularan Covid-19.
Banyak yang menantikan keputusan mengenai kelanjutan dari PPKM Darurat yang telah diterapkan.
Akhirnya pemerintah mengumumkan peraturan baru terkait dengan pembatasan aktivitas masyarakat.
Peraturan tersebut akan diterapkan hingga Senin (25/07) mendatang.
Aturan itu dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19.
SE itu berlaku selama periode Idul Adha, yakni mulai Minggu (18/07/2021) sampai Senin (25/07/2021).
Dilansir dari Covid19.go.id, SE ini mengatur kegiatan bepergian ke luar daerah yang dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.
Selain itu, mereka yang boleh bepergian ke luar daerah adalah perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Agar diizinkan bepergian, pelaku perjalanan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di intansi pekerjaan.