Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemerintah Putuskan Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan dan Wilayah yang Harus Menerapkan

Hinggar - Senin, 26 Juli 2021 | 11:31
Pemerintah umumkan PPKM Darurat akan dilanjutkan hingga 26 Juli mendatang
youtube

Pemerintah umumkan PPKM Darurat akan dilanjutkan hingga 26 Juli mendatang

Baca Juga: Sederet Aturan PPKM Terbaru untuk Jawa dan Bali Level 3 dan Level 4 Berlaku hingga 25 Juli 2021

1. DKI Jakarta

Ibu Kota DKI Jakarta masuk kriteria level 4 karena mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Penerapan PPKM level 4 ini kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.

Keputusan Gubernur DKI ini mengatur secara rinci operaisional perkantoran sektor esensial dan kritikal, tempat ibadah, transportasi, dan lainnya.

Daerah di DKI Jakarta yang menjalani PPKM level 4 antara lain Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Baca Juga: Dihapus, PPKM Darurat Sampai 25 Juli Ganti Nama, Simak Daerah Level 3 dan 4 Beserta Aturannya

2. Banten

Ada sejumlah daerah di Banten yang harus menjalani PPKM level 4, yaitu Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang.

Sementara wilayah lainnya masuk PPKM level 3, antara lain Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.

Baca Juga: Ketuk Palu, PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli, Setelahnya Ini Aturan Jam Operasional Pedagang Kaki Lima dan Makan di Tempat

3. Jawa Barat

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x