Baca Juga: Sederet Aturan PPKM Terbaru untuk Jawa dan Bali Level 3 dan Level 4 Berlaku hingga 25 Juli 2021
1. DKI Jakarta
Ibu Kota DKI Jakarta masuk kriteria level 4 karena mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Penerapan PPKM level 4 ini kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.
Keputusan Gubernur DKI ini mengatur secara rinci operaisional perkantoran sektor esensial dan kritikal, tempat ibadah, transportasi, dan lainnya.
Daerah di DKI Jakarta yang menjalani PPKM level 4 antara lain Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Baca Juga: Dihapus, PPKM Darurat Sampai 25 Juli Ganti Nama, Simak Daerah Level 3 dan 4 Beserta Aturannya
2. Banten
Ada sejumlah daerah di Banten yang harus menjalani PPKM level 4, yaitu Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang.
Sementara wilayah lainnya masuk PPKM level 3, antara lain Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.
3. Jawa Barat