GridStar.ID - Pemerintah kembali mencairkan bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah kini menyalurkan bantuan subsidi gaji untuk para pekerja.
Bantuan sebesar Rp 500 ribu akan diberkikan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.
Sehingga bantuan subsidi upah total akan diberikan sebesar Rp 1 juta di tahun 2021 ini.
"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziya pada Rabu (21/07).
Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan hanya untuk sektor terdampak.
"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.
Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.
Syarat Penerima Subsidi Gaji
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK
- BPJS akif sampai Juni 2021