GridStar.ID - Pemerintah berikan Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja terdampak PPKM.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah PHK, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang dengan adanya BSU tersebut.
Baca Juga: Kabar Baik, Subsidi Gaji Rp 1 Juta Akan Disalurkan Pemerintah, Ketahui Syarat Bagi Penerimanya
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga."
"Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," ujarnya, Rabu (21/07), dikutip dari laman kemnaker.go.id.
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
BLT Subsidi Gaji Rp 500 ribu per bulan akan disalurkan dua bulan sekaligus atau Rp 1 juta.
Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji
Adapun kriteria yang mendapat Bantuan Subsidi Upah di antaranya yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);