GridStar.ID - Pemerintah telah menetapkan PPKM Level 4 diterapkan selama 21-25 Juli 2021.
Hal itu dilakukan untuk menekan penularan Covid-19 yang terus meningkat tajam di bulan ini.
Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman lebih lanjut apakah PPKM ini akan diperpanjang atau akan dilonggarkan.
Baca Juga: Wajib Tahu, BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair, Simak 6 Syarat Penerima Bantuan PPKM Level 4
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pernah menyebut, akan membuka secara bertahap sektor ekonomi pada tanggal 26 Juli 2021 bila penyebaran kasus Covid-19 menurun.
Lantas apa syarat dari pemerintah jika ingin PPKM Level 4 dilonggarkan?
Berdasarkan bahan paparan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang berjudul "Implementasi PPKM Level 4 Jawa Bali" disebutkan beberapa acuan relaksasi dan pengetatan pada PPKL Level 1-4.
Baca Juga: Kabar Baik, Subsidi Gaji Rp 1 Juta Akan Disalurkan Pemerintah, Ketahui Syarat Bagi Penerimanya
Berikut rinciannya:
- PPKM Level 4
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu.