GridStar.ID - BLT UMKM 1,2 juta bulan Juni mulai dicairkan ke sejumlah rekening penerima.
BLT UMKM 1,2 juta diberikan kepada para pemilik usaha mikro sebagai modal usaha di masa pandemi.
Sudah dijalankan dari tahun 2020 lalu, program bantuan pemerintah ini dinilai mampu membantu perekonomian masyarakat.
Sayangnya tak semua kebagian BLT UMKM 1,2 juta karena harus dinyatakan lolos terlebih dahulu.
Lalu bagaimana cara memastikan nama Anda terdaftar jadi penerima BLT UMKM 1,2 juta?
Inilah cara mendapatkan bantuan untuk UMKM senilai Rp 1,2 juta tahap 2.
Baca Juga: BLT UMKM Bulan April Bisa Diakses, Ini Syarat dan Cara Ceknya di Eform BRI
Siapkan sejumlah dokumen lalu daftarkan diri ke dinas koperasi dan UMKM setempat.
Setelah diproses, Anda bisa cek apakah lolos sebagai penerima BLT UMKM lewat situs web yang disediakan dua bank penyalur, yaitu BRI dan BNI.
Bila lewat BRI, bisa meng-klik eform.bri.co.id/bpum, sedangkan lewat BNI melalui laman banpresbpum.id.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) telah memastikan, penyaluran bantuan untuk para pelaku UMKM hanya ada dua tahap.
Adapun tahap pertama sudah berlangsung dan saat ini, tahap dua sedang dalam persiapan.
Hal ini disampaikan Kemenkop-UKM lewat unggahan di akun Instagram-nya sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Senin (14/06).
"Hanya ada dua tahap penyaluran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan," tulis akun @kemenkopukm.
Saat ini, pendaftaran program BLT UMKM telah memasuki tahap ke 2 yang dibuka hingga 28 Juni 2021.
Baca Juga: Cek Notifikasi dan Nama Sebagai Penerima BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta dengan Cara Ini
"Betul, sedang masuk pengusulan tahap II. Sampai kini baru ada rencana dua tahap," kata Eddy Satriya.
Di beberapa wilayah, pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online.
Sementara itu, wilayah lain masih menggunakan sistem offline atau pendaftar datang ke masing-masing dinas koperasi sembari membawa berkas yang dibutuhkan.
Baca Juga: Kabar Gembira BPUM 2021 Cair untuk 5,2 Juta Pelaku UMKM, Begini Cara Ceknya!
Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
Baca Juga: Cinta Lokal, APGAI Kabulkan Permohonan PKPU oleh Centro dan Parkson Dept.Store
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
(*)