GridStar.ID - Kabar gembira untuk penerima BLT UMKM atau BPUM.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah mencairkan BLT UMKM.
Pencairan ini disebarkan untuk 5,2 juta pelaku UMKM.
Baca Juga: Cinta Lokal, APGAI Kabulkan Permohonan PKPU oleh Centro dan Parkson Dept.Store
Hal tersebut dikonfirmasikan oleh Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman.
"Sudah (pencairan BPUM UMKM 2021)," kata dia dihubungi Kompas.com, Jumat (2/4/2021).
Tak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, masyarakat tak perlu datang ke bank, tapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Cara cek BLT UMKM Berikut ini langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:
Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum