Follow Us

Cinta Lokal, APGAI Kabulkan Permohonan PKPU oleh Centro dan Parkson Dept.Store

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 01 April 2021 | 23:00
APGAI apresiasi dan kabulkan PKPU oleh Centro dan Parkson Dept. Store
dok.Kontan

APGAI apresiasi dan kabulkan PKPU oleh Centro dan Parkson Dept. Store

GridStar.ID - APGAI apresiasi dikabulkannya permohonan PKPU atas Centro & Parkson Dept. Store

Dewan Pengurus ASOSIASI PEMASOK GARMEN DAN AKSESORI INDONESIA ( APGAI ) menyatakan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dikabulkannya permohonan PKPU yang diajukan oleh kelima anggotanya kepada PT. Tozy Sentosa selaku pemilik dan pengelola Centro dan Parkson Department Store.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Made Sukerini, SH, MH dengan hakim anggota 1 Dulhusin, SH, MH dan hakim anggota 2 Makmur SH, MH pada sidang putusan yang dibacakan pada 31 Maret 2021 siang atas kasus permohonan PKPU yang diajukan oleh :

Baca Juga: Anies Putuskan DKI Jakarta Kembali PSBB, Tangan Kanan Jokowi: Presiden Minta Koordinasi, Strategi Berskala Lokal Penting Sekali!

1. PT. Primajaya Putra Sentosa

2. PT. Indah Subur Sejati

3. PT. Multi Megah Mandiri

Baca Juga: Kabar Gembira Penemuan Penangkal Corona, Vaksin Covid-19 Perusahaan Asal China Sudah Mendarat di Indonesia, Produksi Lokal Disebut Bisa Digunakan di Awal 2021 Usai Uji Klinis

4. PT. Harindotama Mandiri

5. PT. Mahkota Petreido Indoperkasa

Menyatakan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh kelima perusahaan anggota APGAI diatas.

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest