GridStar.ID - Pemerintah masih memberikan bantuan bagi para pelaku UMKM.
Bantuan tersebut diberikan kepada UMKM demi memulihkan ekonomi nasional.
Meski tidak sebanyak sebelumnya, bantuan dari pemerintah kepada UMKM akan diberikan sebesar Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Kabar Gembira BPUM 2021 Cair untuk 5,2 Juta Pelaku UMKM, Begini Cara Ceknya!
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Bagaimana mengetahui bahwa kita terdaftar sebagai penerima atau tidak?
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, untuk mengetahui apakah masuk daftar penerima yang memperoleh bantuan tersebut atau tidak dapat mengakses laman e-Form BRI.
Laman yang dimaksud, yakni https://eform.bri.co.id/bpum.
"Dalam penyalurannya, BRI menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI," ujar Aestika saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (03/04) siang.
Setelah mengakses e-Form BRI, masukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi serta melanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya.