GridStar.ID - Kini, pemerintah kembali menggelontorkan dana untuk pelaku usaha mikro.
BPUM atau Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro kini sudah bisa diakses pada Senin, (5/4/2021).
Calon penerima bantuan terlebih dulu mengajukan permohonan pada dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Kabar Gembira BPUM 2021 Cair untuk 5,2 Juta Pelaku UMKM, Begini Cara Ceknya!
Dana BPUM yang diberikan adalah sejumlah Rp 1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
BPUM ini juga disalurkan melalui Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia.
Begini syarat dan cara ceknya di eform BRI!
Baca Juga: Cek Notifikasi dan Nama Sebagai Penerima BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta dengan Cara Ini
Apa saja syarat untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta ini?
-Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik