Follow Us

Sudah Ketuk Palu Berlaku 6-17 Mei 2021, Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Rahma - Kamis, 06 Mei 2021 | 07:30
ilustrasi mudik
Via Grid.ID

ilustrasi mudik

Baca Juga: Tak Sembarangan, Begini Syarat Melakukan Perjalanan Selama Larangan Mudik Lebaran 22-24 Mei 2021

Larangan juga diberlakukan bagi kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor.

Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak saat Lebaran, meliputi:

Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan.

Baca Juga: Setelah Menteri Agama Larang Mudik Lebaran, Kini Muncul Kebijakan Baru Larangan Pelaksanaan Takbir Keliling dan Umat Muslim Disarankan Lakukan Hal Ini untuk Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Kunjungan keluarga sakit Kunjungan duka anggota keluarga meninggal Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping) Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping), Pelayanan kesehatan darurat

Adapun pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi dan melakukan perjalanan, yaitu:

Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/Polri,

Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, Mobil barang dan tidak membawa penumpang,

Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Surat Izin untuk SIKM Mudik Lebaran atau Perjalanan Selama Ramadan 2021, Apa Syaratnya?

Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi, Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang tidak mematuhi aturan atau persyaratan ini, maka akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular