GridStar.ID - Sudah ketuk palu, di masa pandemi ini PNS tak boleh mudik ke luar daerah.
Selain itu, cuti lebaran juga tidak berlaku untuk PNS.
Lalu, bagaimana jika PNS terpaksa harus pergi ke luar daerah selama pembatasan yang berlaku 6-17 Mei 2021 ini?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan kebijakan larangan mudik Lebaran bagi Aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya.
Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
SE Menteri PANRB ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. S-21/MENKO/PMK/III/2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idulfitri 1442H/2021.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," bunyi surat tersebut dikutip Kamis (8/4/2021).
Bahkan, para ASN termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan.