Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang, akan ditindak tegas oleh Kepolisian, seperti penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berlaku 6 Mei, Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021