Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, salah satu yang dipanggil adalah Gubernur Anies Baswedan.
“Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW, satpam, linmas, lurah, camat, wali kota Jakpus, kemudian KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir,” ucap Argo.
Menurut Argo, klarifikasi itu terkait kasus dugaan tindak pidana seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina kesehatan,” tuturnya.
Pembelaan Anies
Sementara itu, Gubernur Anies mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab untuk pernikahan putrinya di Petamburan.
Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.
"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Baca Juga: Bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW, Habib Rizieq Dikabarkan Bakal Dipulangkan ke Indonesia
Namun sayangnya, surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris oleh Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi.